Senin, 28 Juni 2010

AD/ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK KERJA GURU (KKG) GUGUS SEKOLAH I

KECAMATAN BANDARKEDUNGMULYO KABUPATEN JOMBANG

PEMBUKAAN

Bahwa dalam rangka mewujudkan sekolah yang efektif di masa mendatang melalui otonomi pendidikan yang berazaskan desentralisasi pendidikan dalam konteks MBS, organisasi profesi guru SD mempunyai peranan dan tugas (multi fungsi) yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas dalam orientasi pembelajaran yang efektif.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi dan sistem pengujian berbasis kompetensi dimana orientasi pembelajaran berubah dari paradigma teaching menjadi learning, KKG mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada classroom reform dan laboratorium and outsourcing reform secara kolaboratif, bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna.

Bahwa mengacu pada hal tersebut di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama dan Pengertian

Organisasi profesi guru ini bernama KKG (Kelompok Kerja Guru) Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, merupakan suatu forum/wadah kegiatan profesional guru-guru kelas di SD dari guru kelas I sampai dengan kelas VI serta guru mata pelajaran.

Pasal 2

Tempat Kedudukan

KKG Gugus I berkedudukan di PKG Gugus Sekolah Dasar Negeri Kayen 1 Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang

BAB II

DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 3

Dasar

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang salah satu pasal berbunyi ”Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangunan suatu bangsa”.

2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit Jabatan fungsional guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1 ,tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo adalah memberi wadah bagi guru-guru SDN/SDS se-Gugus I untuk melakukan kegiatan dari, untuk, dan oleh kita antara lain :

1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.

2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)

3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.

4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran ICT, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.

5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien

6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.

7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Pasal 5

Kegiatan

Kegiatan KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo antara lain :

1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.

2. Melaksanakan kegitan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo

3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap triwulan, semester, dan setahun kepada UPTD Kecamatan, DCT, dan Dinas Pendidikan Kabupaten.

4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan dibidangnya.

5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi misalnya dengan mengikuti lomba-lomba olimpiade MIPA dan sejenisnya.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 6

Keanggotaan

KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo merupakan organisasi non struktural ,bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru kelas 1 sampai dengan guru kelas 6 serta guru mata pelajaran yang terdapat di Gugus Sekolah I. Terdiri dari 10 Lembaga SD Negeri yang ada di Kecamatan Bandarkedungmulyo

Pasal 7

Kepengurusan

1. Pengurus KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo terdiri dari :

1. Ketua

2. Sekretaris

3. Bendahara

4. Bidang-bidang : 1. Bidang Bina Program

2. Bidang Pengembangan Substansial

3. Bidang Pelaporan/Publikasi

Susunan dan jumlah pengurus KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo. disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.

2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 8

Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan

1. Keanggotaan KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo berakhir apabila:

a. Meninggal dunia

b. Mutasi ke daerah lain diluar Kecamatan Bandarkedungmulyo.

c. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.

2. Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua .

3. Masa bakti pengurus KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo maksimum 2 (dua) periode.

Pasal 9

Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus

1. Setiap Anggota dan Pengurus KKG Gugus I wajib :

a) Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

b) Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di PKG Gugus Sekolah I (SDN Kayen 1 sebagai SD Inti) atau tempat-tempat lain yang telah disepakati bersama.

c) Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.

d) Menggunakan hasil kegiatan kerja KKG Gugus I yang berupa Lembar Kerja Siswa, produk media pembelajaran, serta produk lain yang dibutuhkan di dalam kegiatan pembelajaran di kelas.

2. Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :

a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi

b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan KKKS, UPTD Pendidikan Kecamatan, Dinas Pendidikan Kab. maupun Pemerintah Daerah Kab. Jombang, pada kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan kependidikan maupun pembinaan di bidang kependidikan.

c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.

d. Dipilih dan memilih menjadi pengurus.

BAB 1V

KEUANGAN

Pasal 10

Sumber dana dan Penggunaan Dana

1. Sumber Dana kegiatan KKG Gugus I Kecamatan Bandarkedungmulyo Kab. Jombang diperoleh melalui :

a. Pemerintah daerah melalui APBD maupun dana sumbangan lain yang syah

b. Iuran anggota KKG sebesar Rp 10.000,00 setiap anggota/bulan

c. Dana BOS yang diprogramkan melalui RAPBS/RAKS

d. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.

2. Penggunaan dana KKG Gugus I antara lain untuk :

a. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.

b. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja KKG.

c. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kegiatan KKG Gugus I dan kesejahteraan anggota serta pengurus KKG.

BAB V

MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11

Mekanisme Kerja

1. Mekanisme kerja KKG Gugus I Kec. Bandarkedungmulyo dengan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan bersifat fungsional / pembinaan.

2. Hubungan KKG Gugus I dengan Pengawas bidang pendidikan bersifat fungsional/ pembinaan.

3. Hubungan KKG Gugus I dengan KKKS bersifat konsultatif / koordinatif.

4. Hubungan KKG Gugus I dengan Koordinator gugus sekolah lain bersifat konsultatif / koordinatif.

Pasal 12

Rapat-rapat

1. Pertemuan rutin anggota KKG Gugus I Kec. Bandarkedungmulyo diadakan tiap bulan pada hari Sabtu minggu pertama pukul 09.00-13.00 WIB.

2. Pertemuan pengurus KKG Gugus I diadakan setiap tri wulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.

3. Rapat pleno anggota tiap 3 (tiga) tahun sekali dengan agenda pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.

BAB VI

LAIN-LAIN

Pasal 13

Kemasyarakatan / Kekeluargaan

1. Pertemuan keluarga KKG Gugus I diadakan setahun sekali pada bulan syawal di rumah anggota / tempat yang ditentukan.

2. Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG Gugus I antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kab. Jombang.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 14

1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.

Pasal 15

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.

Ditetapkan di : Bandarkedungmulyo Pada tanggal : 15 Juli 2009

KKG Gugus I

Kecamatan Bandarkedungmulyo/Kabupaten Jombang/

Propinsi Jawa Timur

Mengetahui,

Kepala Sekolah Inti Ketua

BOWO,SPd WARDOYO,SPd

NIP 19600320 198201 1 008 NIP 19600503 198112 1 004

Mengetahui,

Kepala UPTD Dinas Pendidikan

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Drs.HABIB MUKRI,MSi

NIP 19550608 198101 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar